Sabtu, 19 Maret 2011

AD/ART koperasi sekolah


ANGGARAN DASAR
KOPERASI KASIH KARUNIA
SMP NEGERI 2 AIFAT


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SMP NEGERI 2 AIFAT, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi KASIH KARUNIA
2. Koperasi KASIH KARUNIA berkedudukan di Jalan Raya Sungai Kamundan Kab. Maybrat

Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi KASIH KARUNIA didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 3
Landasan
Koperasi KASIH KARUNIA berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Pasal 4
Azas
Koperasi KASIH KARUNIA berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi KASIH KARUNIA bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota

BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi





BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi KASIH KARUNIA adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMP N.2 AIFAT yang telah menyetujui AD/ART Koperasi KASIH KARUNIA
4. Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMP N.2 AIFAT yang berkeinginan menjadi anggota koperasi KASIH KARUNIA dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi KASIH KARUNIA akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota

Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMP N.2 AIFAT
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga






BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus

BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 10.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota


c. Simpanan sukarela
d. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SMP N.2 AIFAT yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SMP N.2 AIFAT
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Simpatisan
c. Sumber lain yang sah

Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi

Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal duniamaka seluruh simpanannyadapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi

BAB IX
JASA PINJAMAN

Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total jasa pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 10%

BAB X
USAHA KOPERASI

Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (10 bulan)

4. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya
5. Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 60% untuk seluruh anggota
b. 20% untuk pengurus
c. 7% untuk penyusutan barang
d. 13% untuk cadangan

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota

BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



                                                                                                        Ditetapkan di: Susumuk
                                                                                                                                Pada Tanggal : ………………………..2003

Ketua,                                                                                       Sekretaris,










RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KASIH KARUNIA
SMP NEGERI 2 AIFAT


BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus

Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 4
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas



Pasal 5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8
1. laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota

BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota


                                                                                                         Ditetapkan di: Susumuk
                                                                                                                                Pada Tanggal : ………………………..2003

Ketua,                                                                                       Sekretaris,

2 komentar:

  1. Thanks You sangat membantu, Jazakallohu khoiron jaza..

    BalasHapus
  2. Trmksh sy ucapkan sdh dpt membantu untuk referensi pembuatan AD/ART dlm perkoperasian.

    BalasHapus